Wednesday, October 24, 2012


Kamis, 25/10/2012 11:52 WIB

Dahlan Sebut Anggota DPR Minta Upeti, Ketua Komisi VII: Bongkar, Bongkar!

M Iqbal - detikNews

"Dahlan Iskan menyatakan demikian belum fakta, kalau di tempat kita (komisi VII) nggak ada (anggota minta upeti). Saya nggak mau seolah-olah rumor ini membenturkan Pak Dahlan dengan DPR kalau ada faktanya bongkar saja, bongkar, bongkar," kata Sutan Batoegana kepada di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Menurutnya, ada BPK, KPK dan penegak hukum lain yang akan mengawal jika Dahlan Iskan mau membongkar soal adanya permintaan upeti anggota dewan kepada kementeriannya.

"Ini ngeri-ngeri sedap orang ini, itu kan apa benar Pak Dahlan ngomong begitu. Kalau soal stop kongkalikong silakan saja, tapi apa benar ada minta upeti. Tidak langsung indikasi seolah-olah ada yang minta dana, karena sebenarnya tidak," terang Sutan.

Ia menilai apa yang disampaikan Dahlan Iskan kepada Seskab adalah kewenangannya dan bukan pencitraan.

"Nggak ada pencitraan, itu style seseorang. Kita harus luruskan, Pak Dahlan Iskan buat surat itu sebagai menteri," terangnya.

Seperti diketahui, Menteri BUMN Dahlan Iskan memerintahkan semua direksi BUMN untuk menolak anggota DPR yang meminta jatah ke BUMN untuk pencairan anggaran penanaman modal negara (PMN). Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi, kemarin.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 Dengan Mencegah Praktik Kongkalikong tertanggal 28 September 2012. Dipo mengatakan surat itu sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pencegahan praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD, dan/atau rekanan.

Namum Dipo meluruskan soal kesan seolah-olah surat edaran tersebut sebagai respons atas laporan dari Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Tidak benar SE itu diterbitkan karena saya di-SMS oleh Pak Dahlan. SE itu terbit sebelum Pak Dahlan SMS saya beberapa hari lalu. SE itu diterbitkan untuk seluruh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian," tegas Dipo.

Menurut Dipo, SMS dari Menteri BUMN Dahlan Iskan baru diterimanya beberapa hari lalu, sementara SE Nomor 542 diterbitkan hampir sebulan lalu, yaitu pada 28 September 2012.

Setkab sudah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah. Sejak lama, banyak pihak mengendus ada beberapa oknum DPR atau parpol yang menjadikan perusahaan BUMN sebagai sapi perah.

Karena itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan memerintahkan semua direksi BUMN untuk menolak anggota DPR yang meminta jatah ke BUMN untuk pencairan anggaran penanaman modal negara (PMN).

"Menteri BUMN melapor via sms ke Seskab mengindahkan SE 542, dan memerintahkan seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta-minta jatah dalam persetujuan mereka dalam pencairan PMN," kata Dipo kemarin.

No comments:

Post a Comment